LUKAS & PARTNER memiliki kemampuan dan keahlian hukum yang luas dalam memberikan pelayanan kepada klien atas berbagai permasalahan hukum yang dihadapi baik dalam lingkup nasional maupun internasional.
Kami menangani kasus-kasus litigasi maupun non-litigasi dengan berbagai bidang keahlian.
A. BIDANG NON LITIGASI
Secara umum Kami memberikan pelayanan kepada klien atas kasus non litigasi diantaranya :
1. Memberikan konsultasi hukum yang diperlukan, baik secara lisan maupun tertulis.
2. Mendampingi / mewakili Klien dalam melakukan segala perbuatan hukum.
3. Membantu Klien dalam membuat dan memeriksa surat-surat, dokumen-dokumen atau Perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan masalah hukum.
4. Melakukan Negosiasi dan Mediasi serta Perdamaian terhadap permasalahan hukum yang sedang dialami atau yang akan dialami oleh Klien.
Info Selengkapnya ..