LUKAS & PARTNER  memiliki  kemampuan  dan  keahlian hukum  yang  luas  dalam  memberikan pelayanan  kepada  klien  atas  berbagai permasalahan  hukum  yang  dihadapi baik  dalam  lingkup  nasional  maupun internasional.

Kami  menangani  kasus-kasus  litigasi  maupun  non-litigasi  dengan berbagai bidang keahlian.

A.    BIDANG NON LITIGASI

Secara umum Kami memberikan pelayanan kepada klien atas kasus non litigasi diantaranya :

1.    Memberikan konsultasi hukum yang diperlukan, baik secara lisan maupun tertulis.
2.    Mendampingi / mewakili Klien dalam melakukan segala perbuatan hukum.
3.    Membantu Klien dalam membuat dan memeriksa surat-surat, dokumen-dokumen atau Perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan masalah hukum.
4.    Melakukan Negosiasi dan  Mediasi  serta  Perdamaian  terhadap  permasalahan  hukum yang sedang dialami atau yang akan dialami oleh Klien.
    

Info Selengkapnya ..