LUKAS & PARTNER  memiliki  kemampuan  dan  keahlian hukum  yang  luas  dalam  memberikan pelayanan  kepada  klien  atas  berbagai permasalahan  hukum  yang  dihadapi baik  dalam  lingkup  nasional  maupun internasional.  Kami  menangani  kasus-kasus  litigasi  maupun  non-litigasi  dengan berbagai bidang keahlian.



A. BIDANG NON LITIGASI

Secara umum Kami memberikan pelayanan kepada klien atas kasus non litigasi diantaranya :

  1. Memberikan konsultasi hukum yang diperlukan, baik secara lisan maupun tertulis
  2. Mendampingi / mewakili Klien dalam melakukan segala perbuatan hukum.
  3. Membantu Klien dalam membuat dan memeriksa surat-surat, dokumen-dokumen atau Perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan masalah hukum.
  4. Melakukan Negosiasi dan  Mediasi  serta  Perdamaian  terhadap  permasalahan  hukum yang sedang dialami atau yang akan dialami oleh Klien.


Selain itu, Kami memiliki kemampuan dalam menangani atau menyelesaikan kasus non litigasi dengan keahlian sebagai berikut :

1.  Praktek Hukum Perusahaan

Permasalahan hukum, bisnis dan keuangan baik oleh individu atau perusahaan sering kali terhubung secara berkesinambungan, karena itu, diperlukan suatu pelayanan yang terintegrasi dalam semua permasalahan tersebut, diantaranya pelayanan Legal Audit,  Merger dan Akuisisi, Penggabungan Usaha, Investigasi Penggelapan dalam perusahaan.

2.  Bank dan Keuangan

Advokat kami memberikan pandangan yang luas dalam bidang ini, termasuk pekerjaan yang melibatkan produk perbankan, masalah peraturan; pengaturan perusahaan, sekuritas, formasi perusahaan induk, merger dan akuisisi, advis hukum tentang regulasi keuangan dan kurs mata uang.

3.  Bidang Pasar Modal

Kami memberikan saran dalam aspek legal yang terkoordinasi secara global dalam setiap transaksi hutang dan piutang yang berskala besar dan kompleks. Beberapa rekan dan konsultan hukum kami mempunyai spesialisasi khusus dalam bidang padar modal atau Profesi Penunjang Pasar Modal, diantaranya proses yuridis perseroan go public, legal opinion dan legal audit dalam rangka go public maupun aspek yuridis lainnya dalam pasar modal.

4.  Bidang Hak Kekayaan Intelektual

Advokat kami memberikan advis kepada para klien tentang perlindungan atas hak cipta, paten, merek, dan kekayaan intelektual lainnya. Kami menawarkan keahlian kami di bidang hukum dengan memberikan jasa pelayanan yang efisien, cepat dan efektif dalam biaya.

Kami melakukan evaluasi terhadap paten dari pihak ketiga dan Kami bekerja sama dengan klien kami untuk membantu mereka mendapatkan, eksploitasi, dan melindungi kekayaan intelektual mereka yang mereka perlukan dalam usaha serta menghindari kemungkinan hak tersebut dikuasai oleh pihak lain. Pada akhirnya, kami juga memberikan opini pada masalah pelanggaran.

5.  Bidang Hukum Ketenagakerjaan

Kami memberikan advis kepada banyak klien perusahaan yang berhubungan dengan hukum ketenaga kerjaan, termasuk persiapan dari kontrak tenaga kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerahasiaan, perjanjian tanpa persaingan kerja, petunjuk kerja bagi para staff, dan hal-hal lainnya.

6. Bidang Kebijakan Publik

Bidang kebijakan publik kami bertujuan menolong para klien untuk mengantispasi, memahami dan berhubungan dengan badan legislatif, eksekutif dan perancang peraturan pembangunan serta berbagai kegiatan pemerintah  lainnya baik pusat maupun daerah. Kami dapat menjabarkan pengetahuan dan sumber hukum dan kebijaksanaan publik dan pencapaian dari tujuan yang telah ditetapkan.

 

 

B.  BIDANG LITIGASI

Kami telah membangun reputasi yang baik dalam memberikan jasa profesional berkualitas untuk mengatasi permasalahan sengketa/perkara kompleks, dan berisiko tinggi.

Advokat LUKAS & PARTNER telah memiliki pengalaman dan reputasi yang baik dalam mendampingi atau mewakili klien dalam beracara di muka persidangan (baik sebagai Penggugat maupun Tergugat).

Pembelaan Kami terhadap klien atas kasus pidana pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, sampai pada Pengadilan didedikasikan untuk menghadapi berbagai permasalah yang serius dan mengurangi kemungkinan terburuk untuk terjadi.

Kami telah berpengalaman dalam mewakili atau mendampingi klien dalam penyelesaian masalah dengan menggunakan mekanisme Arbitrase.

Kami  menangani  kasus-kasus  litigasi    dengan berbagai bidang keahlian sebagai berikut :

  • Hukum Bisnis (Perseroan, Asuransi, Litigasi Komersial, Media&Komunikasi, BUMN)
  • Hukum Pidana
  • Hukum Perdata
  • Hukum Tata Usaha Negara
  • Hukum Pertanahan (Kehutanan, Lingkungan Hidup, Properti)
  • Hukum Pasar Modal
  • Entertainment Law
  • Hukum Perkawinan
  • Hukum Perbankan
  • Hukum Tata Negara (Mahkamah Konstitusi)
  • Hukum Perburuhan
  • Hukum Hak Milik Intelektual ( Paten, Merek, dan Hak Cipta )
  • Hukum Pertambangan (Energi, Minyak Bumi dan Gas)
  • Hukum Kewarganegaraan dan Keimigrasian
  • Hukum Perpajakan
  • Hukum Perlindungan Konsumen
  • Hukum Transaksi Bisnis Internasional
  • dll